Note

Sumbang Cukai-Tenaga Kerja, Tembakau Perlu Jadi Komoditas Strategis

· Views 9
Sumbang Cukai-Tenaga Kerja, Tembakau Perlu Jadi Komoditas Strategis
Detikcom Leaders Forum/Foto: Retno Ayuningrum
Jakarta

Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor penyumbang penerimaan negara terbesar, baik melalui cukai maupun pajak lainnya. Kontribusi ini diperkuat oleh banyaknya penyerapan tenaga kerja yang diperkirakan mencapai 6 juta orang.

Atas sumbangsih itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi berpendapat tembakau perlu menjadi salah satu komoditas strategis nasional yang aturannya, yakni RUU tentang Komoditas Strategis, sedang digodok pemerintah.

Ia menjelaskan dari segi ekonomi saja, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sekitar Rp 223 triliun. Menurut Kusnasi jumlah ini kurang lebih setara 10-12% penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dampak secara ekonomi kita tahu bahwa dari sektor hulu ke hilir di industri hasil tembakau, tembakau ini memberikan sumbangan baik berupa pajak maupun cukai," kata Kusnasi dalam acara detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

"Tahun ini targetnya (penerimaan cukai rokok) adalah 223 triliun rupiah. Ini angka yang luar biasa besar dan ini senilai dengan 10-12% APBN kita," terangnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Kusnasi mengatakan industri tembakau juga memberikan dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Mulai dari para petani di sektor hulu, pelinting atau pekerja pabrik di sektor produksi, hingga para pedagang di hilir.

"Di samping nilai ekonomi juga memberikan dampak sosial di sektor tenaga kerja dan buruh, petani tembakau," ucap Kusnasi.

Karena itu Kusnasi berpendapat, pemerintah perlu memberikan regulasi atau aturan yang tidak memberatkan industri hasil tembakau, salah satunya RUU tentang Komoditas Strategis yang masih dalam pembahasan. Dengan begitu sektor ini dapat terus berkontribusi secara maksimal.

Sebab menurutnya industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya namun paling banyak aturan. Khususnya aturan-aturan yang memberatkan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang masih dalam pembahasan.

"Berikan kekuatan kepada, khususnya petani tembakau dan industri hasil tembakau, dengan beberapa regulasi yang tentunya tidak mengendalikan, tidak memberatkan dan memberikan ruang napas bagi industri hasil tembakau dan petani tembakau," papar Kusnasi.

"Saya kira tembakau ini bukan pantas tapi harus masuk di komoditas strategis nasional," tegasnya

(fdl/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.