Dirut Jadi Tersangka, Eks Karyawan TOPS Tuntut Tunggakan Gaji dan THR
IDXChannel - Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), Donald Sihombing ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga melakukan korupsi terkait pengadaan lahan program DP 0 Rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sejumlah eks karyawan Totalindo menuntut perusahaan segera menuntaskan tunggakan gaji, Tunjangan Hari raya (THR), dan pesangon yang belum dibayar. Perwakilan eks karyawan TOPS, Ivany Prananda Heryadi mengatakan para mantan karyawan ini sudah terlalu lama menunggu agar hak-hak mereka dipenuhi.
Ivany menyebut bahwa perusahaan baru membayarkan sekitar 12 persen dari total THR selama tiga tahun terakhir (2022-2024. Selain THR, Ivany mengatakan, gaji karyawan untuk periode Januari hingga Juni 2022 hanya dibayarkan setengahnya.
"Ini bukan hal yang mudah bagi kami, mengingat banyak dari kami yang sangat bergantung pada THR untuk kebutuhan hidup," katanya, Selasa (5/10/2024).
“Bayangkan, kami bekerja dan mendapatkan gaji hanya 50 persen. Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan manajemen untuk menyelesaikan ini, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.
Ivany menambahkan, Donald Sihombing yang kini ditahan di rutan KPK juga sempat berjanji dalam surat resmi tertanggal 17 April 2023, bahwa sisa pembayaran THR 2022 dan 2023 serta sisa gaji Januari hingga Juni 2022 akan diselesaikan pada Desember 2023.
“Kami berharap besar pada janji itu, tetapi ternyata sampai sekarang tak ada realisasinya,” ujar Ivany.
Sisa tunggakan tersebut, menurut Ivany, kembali bertambah. Pasalnya, gaji karyawan Totalindo pada periode Februari hingga Mei 2024 serta THR tahun ini yang belum terpenuhi. Pertemuan dengan direktur, termasuk Direktur Utama pada Agustus 2024 juga berujung pada janji.
“Kami merasa hak-hak kami terus diulur-ulur, dan tidak ada kepastian yang bisa kami pegang,” ujarnya.
Kini, Donald Sihombing ditahan KPK. Perusahaan menunjuk Marcel Rosihan Yakub sebagai pengganti sementara. Corporate Secretary TOPS, Boaz Dody Farulian membenarkan bahwa Donald ditetapkan sebagai tersangka karena penjualan tanah Rorotan diduga merugikan negara.
"Berdasarkan keterangan dari KPK untuk para tersangka akan dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai 7 Oktober 2024," kata Boaz, beberapa waktu lalu.
(Rahmat Fiansyah)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.