Note

Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Laksanakan Private Placement Tahap Tiga

· Views 22
Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Laksanakan Private Placement Tahap Tiga
Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Laksanakan Private Placement Tahap Tiga (Foto: dok WSBP)

IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melaksanakan aksi korporasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement tahap 3.

Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto menjelaskan, private placement tahap 3 merupakan kelanjutan implementasi skema Tranche D Perjanjian Perdamaian.

“Private Placement tahap 3 ini dilakukan setelah melewati proses verifikasi nilai tagihan serta kelengkapan dokumen administrasi pada kreditur. Verifikasi merupakan langkah penting untuk memastikan semua proses berjalan transparan, akurat, dan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. Dengan aksi korporasi ini kami memastikan seluruh kreditur memperoleh haknya,” ujar Fandy dalam siaran pers, Rabu (13/11/2024).

Perseroan menetapkan tanggal pelaksanaan Private Placement Tahap 3 pada 20 November 2024 dan pencatatan saham hasil aksi korporasi pada 21 November 2024.

Kemudian pemberitahuan hasil Private Placement Tahap 3 pada 22 November 2024.

Seiring dengan pelaksanaan Private Placement Tahap 3 jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor Perseroan akan meningkat dari 54,91 miliar lembar saham menjadi 55,09 miliar lembar saham.

Bentuk kepatuhan WSBP pada implementasi skema restrukturisasi homologasi juga tercermin dari konsistensi WSBP dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) yang telah berlangsung 4 tahap secara tepat waktu dengan total nilai mencapai Rp320,85 miliar.

WSBP juga penyelesaian utang Kreditur Finansial (perbankan) yang dilakukan melalui skema Long Term Loan atau Pinjaman Jangka Panjang selama 17 tahun yang telah mendukung skema Perdamaian. Termasuk penyelesaian 85 persen dari total tagihan Kreditur Pemegang Obligasi melalui Obligasi Wajib Konversi (OWK).

“Langkah-langkah strategis yang kami ambil guna memastikan bahwa WSBP mematuhi homologasi dan menjaga kepercayaan para pemegang saham, kreditur, dan mitra kerja kami,” tutur Fandy.

Adapun private placement menjadi salah satu kewajiban WSBP dalam mematuhi homologasi yang telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tertanggal 20 September 2022.

(DESI ANGRIANI)

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.