Pasardana.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang saat ini dinyatakan pailit, diserahkan ke kurator. Ia menekankan bahwa pihaknya hanya menghormati saja keputusannya nanti.
"Itu penguasaan mereka, kita harus hormati hukum, yang pegang kewenangan itu kurator, jadi kita ikutin apa kurator," ujar dia kepada awak media di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11).
Askolani pun mengungkap bahwa sejauh ini memang tidak ada komunikasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pihak kurator.
“Nggak, itu kebebasan mereka. Jadi kita ikutin apa kata kurator,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara mengenai kasus pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
Airlangga mengaku melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar kegiatan ekspor produk tekstilnya tetap bergulir.
"Kemarin sudah berbicara dengan Dirjen Bea Cukai bahwa going concern, atau pabrik itu harus tetap berjalan, oleh karena itu ekspornya akan terus berjalan,” kata Airlangga di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10) lalu.
Diketahui, raksasa tekstil Sritex sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.
Pengadilan tersebut pun kemudian mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Indo Bharat Rayon perihal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Sritex akhirnya dinyatakan pailit melalui putusan perkara dengan Nomor Register Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Sritex kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut.
Dimana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kurator yang ditunjuk pengadilan saat ini sedang mengurus dan membereskan harta Sritex sebagai debitur pailit.
Hot
No comment on record. Start new comment.