Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman perihal Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat yang tidak melakukan Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 September 2024.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (15/11), Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP BEI menyebutkan, kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 oleh Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Saham dan mengacu kepada:
1. Ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur Laporan Keuangan Interim.
2. Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa dalam hal batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut.
3. Ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.
4. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat.
“Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024,” sebut Teuku Fahmi Ariandar.
Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu tersebut, status penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024, adalah sebagai berikut:
Dari sebanyak 1.045 Perusahaan Tercatat, sebanyak 885 Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024; sebanyak 7 Perusahaan Tercatat Berbeda Tahun Buku; dan sebanyak 153 Efek dan Perusahaan Tercatat tidak wajib Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024.
Sementara itu, sebanyak 769 Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan. Dengan perincian; sebanyak 763 Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024; sebanyak 3 Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Maret, telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024; dan sebanyak 3 Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni, telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 31 Maret 2024.
Sementara itu, BEI juga menyebutkan, ada sebanyak 123 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir 30 September 2024.
Dengan perincian;
a. 87 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak Ditelaah Secara Terbatas dan tidak Diaudit oleh Akuntan Publik hingga tanggal 31 Oktober 2024 (dikenakan Peringatan Tertulis I).
b. 1 Perusahaan Tercatat melakukan perubahan Rencana Penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024, sebelumnya Diaudit menjadi tidak Ditelaah Secara Terbatas dan tidak Diaudit oleh Akuntan Publik, serta penyampaiannya melebihi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dimaksud. (Dikenakan Peringatan Tertulis I).
c. 16 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2024 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik.
d. 18 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2024 yang diaudit oleh Akuntan Publik.
e. 1 Perusahaan Tercatat Berbeda Tahun Buku yaitu Januari, akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 31 Oktober 2024.
Di sisi lain, ada sebanyak 153 Perusahaan Tercatat yang tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan, yaitu;
-2 Perusahaan Tercatat yang baru mencatatkan sahamnya setelah tanggal 30 September 2024.
-44 Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi
-52 Perusahaan Tercatat yang hanya mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk.
-1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan EBA-SP.
-43 Efek ETF.
-3 Efek DIRE.
-1 Efek DINFRA.
-1 Efek EBA-KIK.
-5 Efek Waran Terstruktur.
-1 DJPPR.
Hot
No comment on record. Start new comment.