Pasardana.id - Emiten bidang Jasa Konstruksi, Industri, Realty dan Perdagangan, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal penandatangan addendum Perjanjian Pinjaman (Restrukturisasi utang) yang dilakukan oleh anak usaha, PT Waskita Karya Realty (WKR) pada tanggal tanggal 12 November 2024.
“Bahwa WKR dan PT Kospin Jasa (Kospin) telah menandatangani Akta Perjanjian Pinjam Uang No. 86 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah dilakukan perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Pinjaman No. 92 tanggal 11 Agustus 2023 Juncto Addendum IV Perjanjian Penyelesaian Pinjaman No. 009/D/Cab.Gatsu/JS/VIII/2024 tanggal 12 November 2024 (Perjanjian Pinjaman). Bahwa WKR dan Kospin telah menandatangani Addendum V Perjanjian Penyelesaian Pinjaman dengan Nomor 006/D/Cab.Gatsu/XI/2024 tanggal 12 November 2024 dengan perubahan perpanjangan jangka waktu kredit selama 3 bulan yaitu sampai dengan 12 Febuari 2025,” sebut Ermy Puspa Yunita selaku SVP Corporate Secretary WSKT dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (14/11).
Ditambahkan, dengan dilakukannya addendum Perjanjian Pinjaman diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi keuangan WKR.
Diketahui, PT Waskita Karya Realty (WKR) merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.
Hot
No comment on record. Start new comment.