87 Emiten Kena Sanksi BEI Akibat Belum Setor Laporan Keuangan
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi kepada 87 emiten atau perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2024 sampai dengan batas yang telah ditentukan.
Dalam pengumuman BEI, ditulis Jumat (15/11/2024), batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah
pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Sebanyak 769 perusahaan tercatat sudah menyetor laporan keuangan tersebut. Namun ada 123 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan.
"Sebanyak 87 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak Ditelaah Secara Terbatas dan tidak Diaudit oleh Akuntan Publik hingga 31 Oktober 2024 (dikenakan Peringatan Tertulis I)," tulis pengumuman Bursa.
Selain itu, satu perusahaan tercatat juga dijatuhi sanksi Peringatan Tertulis I karena melakukan perubahan Rencana Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 September 2024, sebelumnya Diaudit menjadi tidak Ditelaah Secara Terbatas dan tidak Diaudit oleh Akuntan Publik, serta penyampaiannya melebihi batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut.
Adapun 87 emiten yang dikenai sanksi Bursa karena belum menyampaikan laporan keuangan, yaitu:
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.