Note

OJK Umumkan Pemberian Izin Usaha kepada PT Protemus Dana Bersama sebagai Penyelenggara Penawaran Efek

· Views 17

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informa?si PT Protemus Dana Bersama Nomor KEP-48/D.04/2024 tanggal 6 November 2024. ?

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Permohonan izin usaha PT Protemus Dana Bersama sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Penawaran Efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Selanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK,” sebut Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady seperti dilansir dalam Pengumuman OJK, Kamis (14/11).

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.