Pasardana.id - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait adanya Penetapan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tanggal 14 November 2024.
“Perseroan menyampaikan telah diterbitkannya Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU terhadap Perseroan diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana atas kewajiban utang Perseroan. Hal ini merujuk pada Berita Acara Persidangan dalam pemeriksaan perkara PKPU Nomor : 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 11 November 2024, acara persidangan Menyatakan perkara Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst atas Permohonan PKPU terhadap Perseroan diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana terhadap kewajiban utang Perseroan telah dicabut,” terang Mahendra Vijaya selaku Corporate Secretary WIKA dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (18/11).
Selanjutnya disampaikan, penetapan pencabutan Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.
Hot
No comment on record. Start new comment.