Note

WIKA Sampaikan Pencabutan PKPU oleh PT Wiradjaja Prima Kencana

· Views 9

Pasardana.id - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait adanya Penetapan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tanggal 14 November 2024.

“Perseroan menyampaikan telah diterbitkannya Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU terhadap Perseroan diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana atas kewajiban utang Perseroan. Hal ini merujuk pada Berita Acara Persidangan dalam pemeriksaan perkara PKPU Nomor : 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 11 November 2024, acara persidangan Menyatakan perkara Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst atas Permohonan PKPU terhadap Perseroan diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana terhadap kewajiban utang Perseroan telah dicabut,” terang Mahendra Vijaya selaku Corporate Secretary WIKA dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (18/11). 

Selanjutnya disampaikan, penetapan pencabutan Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.