Pasardana.id - Masih hangat soal penetapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan 1 Januari 2025, Pemerintahan Prabowo Subianto bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempertimbangkan kembali pelaksanaan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Adapun rencana tax amnesty terungkap dari hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 yang digelar Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11) beberapa hari lalu.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengakui rencana program Pengampunan Pajak (tax amnesty) ini masuk dalam daftar Draf Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.
Kata dia, dalam daftar panjang usulan RUU yang akan masuk prolegnas 2025, tiba-tiba ada usulan RUU Pengampunan Pajak.
"Di tengah-tengah itu kan memang kita tidak pernah merencanakan tax amnesty. Ini datang mendadak begini," ungkap dia di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11).
Misbakhun mengatakan, rencana tax amnesty yang mendadak itu terlihat ketika pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk prolegnas 2025 dalam rapat bersama, Senin (18/11) malam.
DPR yang dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun 2024-2024, Selasa pagi (19/11), langsung menyepakati daftar 41 Rancangan Undang-Udang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025, termasuk RUU Pengampunan Pajak.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty ini mengindikasikan bahwa pemerintah dan DPR serius untuk membahas kembali kebijakan yang pernah sukses menarik dana repatriasi dalam jumlah besar pada tahun 2016 lalu.
Jika rencana ini terealisasi, maka ini akan menjadi tax amensty jilid III pemerintah, yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan dan mendapatkan penghapusan pajak serta sanksi.
Sedangkan, dalam draf pemerintah dan DPR sepakat naskah akademik dan juga naskah RUU disiapkan oleh Komisi XI DPR.
Disamping itu, kesepakatan ini menjadi sorotan karena berbarengan dengan penetapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan 1 Januari 2025.
Pasalnya, ketika masyarakat dihadapkan pada kenaikan PPN, orang kaya justru berpeluang mendapatkan pengampunan pajak.
Menyikapi perdebatan kenaikan PPN 12 persen, Misbakhun mengatakan, jika DPR menyerahkannya ke pemerintah karena implementasinya dijalankan eksekutif sesuai UU.
Sedangkan untuk rencana tax amnesty jilid III, karena diusulkan mendadak, selanjutnya akan dibahas teknis dalam rapat-rapat DPR mendatang bersama pemerintah.
"Tujuannya amnesty itu adalah mencari jalan keluar, membangun text base dan sebagainya. Nanti diskusi teknis," tukas dia.
Hot
No comment on record. Start new comment.