Pasardana.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespon beragam kritikan terkait Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang dianggap berpotensi menekan daya beli.
Budi mengatakan bahwa kementeriannya telah menyiapkan berbagai program untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil.
"Tadi saya sampaikan program-program yang kami jalankan, terutama tiga fokus utama Kemendag, itu salah satunya bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat," ujarnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Ada tiga program kerja utama yang menjadi fokus Kemendag, yang pertama pengamanan pasar dalam negeri. Yaitu dengan cara melakukan stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok, peningkatan sarana perdagangan dalam negeri, fasilitasi pengembangan dan sertifikasi produk, pengawasan perdagangan, kepastian dan kemudahan usaha, serta pemberdayaan dan pengembangan produk dalam negeri.
Kedua, perluasan pasar ekspor. Dengan cara penguatan diplomasi perdagangan internasional, serta peningkatan promosi dan informasi ekspor.
Dan yang ketiga, peningkatan UMKM "BISA" ekspor. Dimana, program "BISA" merupakan singkatan dari Berani, Inovasi, Siap, Adaptasi, bertujuan untuk mencetak eksportir baru melalui peningkatan inovasi desain, pencetakan eksportir UMKM baru, dan peningkatan peran agregator untuk memperluas pasar.
Menurut Budi, pihaknya tak mungkin hanya menjalankan satu program untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Dia bilang, ketiga program itu harus berjalan serentak untuk menjaga perekonomian. Kata Budi, program-program itu memastikan semua unsur dalam ekosistem perekonomian tetap berjalan.
"Kalau tiga program utama kami berjalan dengan baik, tentunya dampaknya akan positif bagi perekonomian, termasuk ekspor. Kita tidak bisa hanya fokus pada satu aspek, semua ekosistemnya harus berjalan," tukasnya.
Diketahui, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Harga barang dan jasa diprediksi akan naik, karena produsen dan penjual umumnya akan membebankan pajak itu ke konsumen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen akan tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7/ 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut Bendahara Negara ini, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Hot
No comment on record. Start new comment.