Note

Aturan Tembakau Bakal Diperketat, Buruh-Pedagang Akan Diajak Bicara

· Views 18
Aturan Tembakau Bakal Diperketat, Buruh-Pedagang Akan Diajak Bicara
Foto: thinkstock
Jakarta

Pemerintah bakal mengetatkan aturan tembakau melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait penyeragaman rokok tanpa identitas merek.

Rencana pengetatan ini menuai banyak penolakan karena minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tersebut.

Kalangan buruh, pedagang hingga petani khawatir pengetatan aturan bakal berdampak pada kelompok mereka. Misalnya memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengganggu penjualan di warung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan menyebut akan melibatkan seluruh pihak terkait baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, menyebutkan sampai saat ini, Kemenaker belum diajak berdiskusi bersama untuk membahas perumusan aturan Kemenkes yang akan mengancam keberlangsungan pekerja. Indah mengatakan, negara perlu hadir untuk melindungi pekerja tembakau agar dapat menekan dampak sosial yang akan terjadi dari banyaknya angka PHK dan pengangguran.

ADVERTISEMENT

"Kami concern bahwa PP 28/2024 dan turunannya akan berpotensi meningkatkan PHK. Kalau aturan ini terlalu kencang sesuai dengan keinginan teman-teman Kemenkes, akan ada 2,2 juta orang ter-PHK, baik dari industri tembakau maupun industri kreatif yang mendukung industri tembakau," kata Indah ditulis Jumat (22/11/2024).

Indah menegaskan untuk bersama-sama mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 8% yang telah digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo dengan mempertimbangkan keseimbangan pengusaha dan pekerjanya. Hal ini dapat dilakukan dengan terus hadir untuk melindungi kelompok rentan, dalam hal ini pekerja tembakau yang mayoritas berasal dari keluarga berpendidikan terbatas dan termasuk bagian pekerja kategori lemah.

"Kita perlu selamatkan sektor tembakau ini, mitigasinya dari kami tentu serap aspirasi. Izin juga untuk Kemenkes, kalau rapat kami juga perlu diundang. Karena sebelumnya Kemenkes dikritik kurang public hearing, ke depannya kami siap untuk mendukung dan diajak berdiskusi," tegasnya.

Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes, Sundoyo, mengatakan su yang bergulir atas penyusunan Rancangan Permenkes diakui memang sangat berkaitan dari dua sektor tersebut, sehingga pelibatannya harus seimbang untuk menghasilkan kebijakan yang bersifat win-win solution.

"Kebijakan yang sedang disusun pasti akan menyerap seluruh pemangku kepentingan. Hari ini akan banyak aspirasi untuk menentukan kebijakan ke depan," kata dia.

Menurut Sundoyo, pelibatan pihak-pihak yang terkait ini merupakan upaya agar terjadi harmonisasi. Diharapkan nantinya akan menemukan titik temu yang tidak akan merugikan banyak pihak, baik dari segi kesehatan atau ekonomi.

Rancangan Permenkes mendapatkan banyak penolakan dari publik karena dinilai dapat membawa dampak negatif bagi perekonomian berbagai lapisan masyarakat, mulai dari petani, pekerja, dan pedagang di industri tembakau. Aturan tersebut berpotensi besar memicu gelombang PHK dan menjadi batu sandungan bagi target pertumbuhan ekonomi pemerintahan Prabowo Subianto.

Sundoyo mengkonfirmasi bahwa Rancangan Permenkes saat ini masih dalam proses internalisasi di Kemenkes. Namun, pihaknya mencatat segala masukan yang disampaikan untuk menyempurnakan kebijakan tersebut, yang nantinya akan diharmonisasikan dengan Kementerian dan lembaga terkait. "Kita harus mencari keseimbangan, arahnya ke sana, belum ada titik temunya. Jadi masih dikaji terus," ujarnya.

Melihat penolakan yang semakin membesar atas penyusunan Rancangan Permenkes, Kemenkes pun terus mendorong public hearing. Bahkan, Sundoyo mengklaim, pihaknya telah membuka hotline untuk menampung partisipasi masyarakat. "Teman-teman dari masyarakat, asosiasi tembakau bisa kasih masukkan ke situ," katanya.

Sundoyo pun mengklaim, keterbukaan Kemenkes dalam menerima masukan terbukti dengan adanya situs Partisipasi Sehat milik Kemenkes. Laman itu bertujuan untuk menjaring masukan masyarakat yang akhirnya menjadi kajian dan penyempurnaan kebijakan.

Berbeda dengan pernyataan Sundoyo, sebelumnya Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengaku tidak bisa menerima semua masukan seputar aturan pertembakauan. Ia menyatakan Kemenkes memang telah menjalan proses public hearing, hanya saja tidak semua masukan yang diterima dapat diakomodasi dalam aturan yang sedang disusun itu.

"Kita bisa berbeda pendapat, tapi bukan berarti seluruh masukan harus diterima 'kan?" ujarnya dalam diskusi Hotroom bertema "Aturan Baru Tembakau, Bikin Kacau?" yang disiarkan beberapa waktu lalu.

(kil/kil)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.