Note

Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan tapi Harga Jual Eceran Bakal Disesuaikan

· Views 13
Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan tapi Harga Jual Eceran Bakal Disesuaikan
Ilustrasi - Foto: Ari Saputra
Jakarta

Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2025. Namun akan ada penyesuaian harga jual eceran (HJE). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan walaupun CHT Tidak naik tapi harga jual eceran (HJE) tetap naik.

Menurut Askolani keputusan ini sejalan dengan pembahasan Rencana Angggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPTN) 2025 bersama DPR. "Tidak ada kenaikan CHT pada 2025, hanya kenaikan HJE," kata Askolani dikutip dari CNNIndonesia.com, ditulis Minggu (24/11/2024).

Sekadar informasi, HJE adalah harga penyerahan pedagang kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera pada pita cukai. Tarif HJE ini ditentukan berbeda mengikuti jenis atau golongan rokoknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut pemerintah saat ini masih menghitung tarif HJE bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Askolani menargetkan pembahasan HJE ini bisa selesai akhir Desember dan Januari 2025 bisa diimplementasikan pabrik rokok."Semoga akhir bulan ini (selesai pembahasan tarif HJE)," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia hingga Oktober 2024 masih terjaga dengan baik. Dalam laporannya, penerimaan negara tercatat mencapai Rp2.247,5 triliun, atau sekitar 80,2% dari target yang ditetapkan, meningkat 0,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja penerimaan negara yang mulai tumbuh diharapkan dapat terus berlanjut seiring dengan kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan. Salah satu sumber utama penerimaan negara adalah cukai hasil tembakau (CHT). Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan sejumlah kebijakan penting dalam rancangan APBN 2025, termasuk keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT, yang diikuti dengan penyesuaian terhadap Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025.

Keputusan ini tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan kelompok rentan, tetapi juga untuk mengatasi fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa tarif CHT tidak akan naik pada tahun 2025. Ia menyatakan keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kelangsungan usaha di industri hasil tembakau. "Sudah kita sampaikan bulan lalu di APBN 2025 bahwa tidak ada kenaikan tarif CHT. Kami memberikan ruang kepada pelaku usaha," jelasnya.

Di sisi lain, penyesuaian HJE rokok sedang dipersiapkan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, yang diharapkan mampu menstabilkan harga dan menekan konsumsi tembakau secara bertahap. "Itu yang sedang kita siapkan pengaturannya, terkait dengan HJE, agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha," ungkap Febrio setelah sesi Konferensi Pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan.

(kil/kil)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.