Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial melalui surat nomor S-1141/PD.11/2024 tanggal 20 November 2024 hal Sanksi Pem?batasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial yang berlaku sejak tanggal surat sampai dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial yang beralamat di Jl. Rasamala Raya No 47C Komp BI, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam Pengumuman OJK, Selasa (26/11), Dewi Astuti selaku Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK menyebutkan, pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial:
- Tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank (POJK 38 tahun 2015) yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut.
- Tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a POJK 38 tahun 2015 yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria wajib bersikap independen, objektif, dan profesional dalam memberikan jasanya.
- Tidak melakukan review perhitungan cadangan teknis sesuai SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
“Sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran pada huruf a, b, dan c di atas, Konsultan Aktuaria tidak memenuhi Pasal 10 ayat (1) huruf d POJK 38 tahun 2015 yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor IKNB,” tandasnya.
Hot
No comment on record. Start new comment.