Pasardana.id - Emiten bidang usaha Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan lainnya, PT Wicaksana Overseas International Tbk (IDX: WICO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dimana Hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (ULI) (IDX: UNVR) terhadap perseroan.
“Pada tanggal 2 Desember 2024, Hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (ULI) terhadap WICO dengan register perkara Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst,” sebut Nadya Ellizabeth Rosalini selaku Corporate Secretary WICO dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (03/12).
Selanjutnya disampaikan, bahwa operasional perusahaan masih berjalan dengan normal, dan tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
“Kami berkomitmen untuk tetap memenuhi tanggung jawab kami kepada seluruh pemangku kepentingan,” jelas Nadya Ellizabeth.
Hot
No comment on record. Start new comment.