Note

WICO Informasikan Fakta Material Perihal Proses PKPU

· Views 24

Pasardana.id - Emiten bidang usaha Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan lainnya, PT Wicaksana Overseas International Tbk (IDX: WICO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dimana Hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (ULI) (IDX: UNVR) terhadap perseroan.

“Pada tanggal 2 Desember 2024, Hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (ULI) terhadap WICO dengan register perkara Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst,” sebut Nadya Ellizabeth Rosalini selaku Corporate Secretary WICO dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (03/12).

Selanjutnya disampaikan, bahwa operasional perusahaan masih berjalan dengan normal, dan tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

“Kami berkomitmen untuk tetap memenuhi tanggung jawab kami kepada seluruh pemangku kepentingan,” jelas Nadya Ellizabeth.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.