Pasardana.id - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap pemerintah sedang menyiapkan insentif pajak 2025 untuk industri padat karya dalam negeri agar memiliki daya saing.
"Insentif ini agar industri padat karya itu mempunyai daya saing. Karena kalau dia tidak berdaya saing tentu akan kalah dengan industri yang baru berinvestasi. Kan industri padat karya, baik itu di sepatu, furniture, kemudian garmen, itu kan yang baru juga banyak. Nah yang baru ini kan kebanyakan modal asing," ungkapnya di Kementerian Koordinator Perekonomian Selasa (3/12).
Tak hanya itu, Menko Airlangga juga bilang bahwa pemerintah juga akan mematangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, kebijakan fiskal lainnya juga prioritas dimatangkan, contohnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Kata Airlangga, deretan kebijakan fiskal itu akan dimatangkan, apakah akan dilanjutkan pada tahun depan. Kepastian deretan insentif itu akan diumumkan pekan depan.
"Contohnya kan di tahun ini kan ada PPnBM untuk otomotif, kemudian ada PPN untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan," tandas Airlangga.
Hot
No comment on record. Start new comment.