Pasardana.id - Emiten bidang usaha Jasa Testing, Inspection, Certification, PT Carsurin Tbk (IDX: CRSN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pendirian Anak Usaha Baru secara tidak langsung melalui PT Carsurin Minerals Solutions pada tanggal 02 Desember 2024.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (04/12), Franciska Nilawati selaku Corporate Secretary CRSN menjelaskan, PT Carsurin Minerals Solutions (anak usaha Perseroan) telah mendirikan perusahaan baru yang diberi nama PT Carsurin Indo Mineral yang merupakan hasil joint venture antara PT Carsurin Minerals Solutions dan PT Indo Mineral Research, yang ditujukan untuk menunjang strategi jangka panjang Perseroan di bidang usaha mineral.
“Dalam hal ini tidak terdapat hubungan afiliasi antara PT Indo Mineral Research dengan PT Carsurin Tbk atau PT Carsurin Minerals Solutions. Pendirian perusahaan baru tersebut telah dinyatakan di dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 2 tanggal 02 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti, SH dan telah mendapatkan pengesahan pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya Nomor: AHU-0095763. AH.01.01.Tahun2024 tanggal 02 Desember 2024,” jelas Franciska Nilawati.
Lebih rinci diungkapkan, PT Carsurin Indo Mineral didirikan dengan modal dasar Perseroan senilai Rp1 miliar terbagi atas 10 juta lembar saham.
Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor yaitu sejumlah 2.5 juta lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp250 juta dengan perincian besaran masing-masing pemegang saham sebagai berikut:
1.PT Carsurin Minerals Solutions, terbagi atas 1.275.000 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp127.5 juta atau setara 51%; dan
2.PT Indo Mineral Research, terbagi atas 1.225.000 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp122.5 juta atau setara 49%.
Dijelaskan, bahwa berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan tahun buku 2023 yang telah diaudit, transaksi tersebut diatas memiliki nilai transaksi dibawah 20% dari total nilai ekuitas Perseroan, sehingga berdasarkan POJK 17/POJK.04/2020 pasal 11, pendirian unit usaha baru tersebut dapat dilakukan tanpa penilai.
Selanjutnya disampaikan, pendirian PT Carsurin Indo Mineral akan memberikan dampak yang positif bagi perseroan, yang mana PT Carsurin Indo Mineral akan menunjang kegiatan usaha anak usaha perseroan dan memperluas jaringan usaha sebagai bagian dari rencana strategis pengembangan usaha perseroan.
Hot
No comment on record. Start new comment.