Note

Menperin Buka-bukaan Kinerja Industri Kimia, Perdagangan Tembus Rp 546 T

· Views 6
Menperin Buka-bukaan Kinerja Industri Kimia, Perdagangan Tembus Rp 546 T
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka-bukaan kinerja industri kimia dalam negeri. Menurut Agus, hingga kuartal III 2024 perdagangan di industri tersebut mencapai US$ 34,40 miliar atau Rp 546,96 triliun (kurs Rp 15.900).

Rinciannya, nilai impor US$ 21,07 miliar atau Rp 335,01 triliun, sementara ekspor US$ 13,33 miliar atau Rp 211,94 triliun.

"Dan hingga bulan ketiga tahun ini, tahun 2024, dicatat bahwa nilai perdagangan di sektor industri kimia mencapai US$ 34,40 miliar yang terdiri atas nilai impor US$ 21,07 miliar sedangkan ekspor kita US$ 13,33 miliar," kata Agus dalam Seminar Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha di Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski angka ekspor lebih rendah tapi capaian tersebut lebih baik dibanding tahun 2024. Agus menyebut ada peningkatan sebesar 4,34% dibandingkan tahun 2023.

Agus juga menyebut industri kimia berperan penting dalam sumbangan pendapatan terhadap pemerintah Indonesia. Pada kesempatan itu, Agus menyoroti berbagai insiden pada industri kimia yang terjadi sejak tahun 2012.

ADVERTISEMENT

"Sejak tahun 2012 hingga tahun 2024, catatannya, 12 tahun terakhir, tercatat 34 insiden bencana di sektor industri kimia, termasuk kebakaran, kebocoran, keracunan, dan ledakan," sebutnya.

Agus menilai insiden tersebut semakin menunjukkan pentingnya kesadaran dalam pencegahan dan penanggulangan bencana. Pasalnya setiap insiden yang terjadi berpotensi menghentikan kegiatan operasional yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar.

"Kerugian yang diakibatkan oleh bencana kimia dapat menghentikan operasional, hingga kalau terlalu lama tentu dapat menyebabkan perusahaan gulung tikar, serta kalau itu terjadi akan mengganggu rantai pasok yang memicu kerugian yang lebih besar," ujar Agus.

Kemenperin sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia.

Dalam pelaksanaannya, Agus menyebut pihaknya melakukan pelatihan hingga inspeksi terhadap insiden, serta membantu industri mencegah dan menanggulangi keadaan darurat di industri kimia. Industri juga diwajibkan menyusun dokumen keselamatan melalui self-assessment.

(ily/ara)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.