Pasardana.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) senantiasa berupaya mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien melalui penerbitan pembaruan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan pembaruan Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa sejak Jumat (06/12/2024 yang akan diberlakukan mulai Senin (09/12/2024).
Pembaruan Peraturan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00197/BEI/12-2024 tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa.
Pada Peraturan Nomor II-A terbaru, terdapat beberapa poin perubahan, antara lain perluasan sahamsaham pada sesi pra-pembukaan, penyesuaian waktu perdagangan dan periode non-cancellation, serta pengaturan auto rejection Waran konvensional.
Dalam siaran pers, Sabtu (07/12), P.H. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Eko Susanto mengungkapkan, pada peraturan terbaru ini, BEI melakukan perluasan saham yang dapat ditransaksikan pada sesi pra-pembukaan dari yang semula mencakup saham yang tergabung pada indeks LQ45 menjadi seluruh saham di Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Ekonomi Baru.
Perubahan ketentuan ini didasari oleh beberapa pertimbangan guna meningkatkan efisiensi dan stabilitas pasar seperti untuk memberikan peluang proses price discovery (penemuan harga) yang lebih luas, sehingga harga pembukaan saham dapat lebih menggambarkan kondisi pasar secara keseluruhan.
Hal ini juga dapat membantu mendistribusikan jumlah order dengan lebih merata, dan mengurangi tekanan terhadap sistem perdagangan pada detik-detik awal pembukaan perdagangan, serta berkontribusi pada kelancaran operasional sistem perdagangan Bursa melalui Jakarta Automated Trading System (JATS).
“Selain itu, perubahan ini juga diselaraskan dengan praktik yang berlaku di bursa regional lainnya,” jelasnya.
Ditambahkan, BEI juga akan menerapkan periode non-cancellation yang akan diberlakukan pada tahun 2025 melalui pengumuman Bursa lebih lanjut.
Periode non-cancellation merupakan periode tertentu pada sesi prapembukaan dan pra-penutupan.
Pada periode ini, pesanan yang telah dimasukkan ke dalam sistem JATS tidak dapat diubah dan dibatalkan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan kemungkinan pembentukan harga yang tidak wajar, menjaga stabilitas harga selama proses pembentukan harga di sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan, serta mengurangi risiko praktik manipulasi pasar seperti spoofing. Kebijakan ini juga sejalan dengan praktik terbaik secara global serta diharapkan dapat memperkuat integritas proses penetapan harga di awal dan akhir sesi perdagangan,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut disampaikan, pada peraturan II-A terbaru, BEI juga melakukan penyesuaian terhadap pengaturan auto rejection pada perdagangan Waran konvensional di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Auto rejection Waran pada hari pertama dicatatkan berlaku ketika harga pesanan Waran sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya.
Sedangkan penerapan auto rejection Waran setelah hari pertama dicatatkan berlaku ketentuan berdasarkan nilai yang lebih kecil antara harga pesanan yang sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya dengan auto rejection berjenjang sesuai dengan harga Waran.
Dengan adanya penambahan pembatasan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko volatilitas pergerakan harga dan mempertegas norma kewajaran perdagangan efek bersifat ekuitas.
Selaras dengan perubahan peraturan II-A, untuk mempertegas norma kewajaran pada perdagangan Waran Terstruktur, BEI juga melakukan pembaruan peraturan nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa.
Sebelumnya, ketentuan perdagangan Waran Terstruktur mengacu pada Peraturan Nomor II-A yang juga mengatur perdagangan Waran konvensional.
Namun, melalui perubahan Peraturan II-P, beberapa aspek perdagangan Waran Terstruktur kini diatur secara mandiri untuk memberikan kejelasan dan kesesuaian dengan karakteristik instrumen ini.
Pada peraturan II-P terbaru, terdapat beberapa poin perubahan, antara lain pengaturan auto rejection Waran Terstruktur di Pasar Tunai, penerapan Maximum Price Movement (jenjang perubahan harga maksimum) Waran Terstruktur di Pasar Regular, dan penambahan beberapa definisi baru pada peraturan.
Perubahan ini diharapkan dapat mendukung perdagangan Waran Terstruktur yang lebih wajar dan transparan untuk semua pihak.
Pada peraturan II-P terbaru, perdagangan Waran Terstruktur di Pasar Tunai yang tidak melibatkan liquidity provider, diterapkan auto rejection berjenjang guna mencerminkan dinamika harga yang lebih terjaga.
Pada hari pertama dicatatkan, auto rejection akan berlaku ketika harga pesanan Waran Terstruktur sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya.
Selanjutnya, setelah hari pertama dicatatkan, berlaku ketentuan berdasarkan nilai yang lebih kecil antara harga pesanan yang sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya dengan auto rejection berjenjang sesuai dengan harga Waran Terstruktur.
Sedangkan pada Pasar Reguler Waran Terstruktur, mekanisme auto rejection tetap sama, yaitu berlaku ketika harga pesanan sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya.
Hal tersebut dikarenakan Waran Terstruktur memiliki liquidity provider yang secara aktif menyediakan kuotasi beli dan jual di Pasar Reguler.
Selanjutnya, perubahan Peraturan II-P terbaru juga mencakup penerapan jenjang perubahan harga maksimum untuk perdagangan Waran Terstruktur, yang belum diatur sebelumnya.
Penetapan jenjang perubahan harga ini bertujuan untuk menjaga norma kewajaran dalam perdagangan Waran Terstruktur tanpa menghambat potensi volatilitas harga yang lebih besar dibandingkan dengan underlying-nya.
Untuk rentang harga kurang dari Rp200 perubahan harga maksimum sebesar Rp50, untuk rentang harga Rp200 – Rp500 perubahan harga maksimum sebesar Rp100, untuk rentang harga Rp500 – Rp2.000 perubahan harga maksimum sebesar Rp200, untuk rentang harga Rp2.000 – Rp5.000 perubahan harga maksimum sebesar Rp300, dan untuk rentang harga lebih dari Rp5.000 perubahan harga maksimum sebesar Rp500.
“Dengan diberlakukannya Peraturan Nomor II-A yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 dan II-P yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep00197/BEI/12-2024, maka Peraturan Nomor II-A dan II-P sebelumnya yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 pada 30 Maret 2023 dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00019/BEI/04-2022 pada 11 April 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Eko Susanto.
Hot
No comment on record. Start new comment.