Mulai Pekan Depan, BEI Resmi Perluas Saham Pre-Opening dan Pre-Closing
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah peraturan perdagangan saham, khususnya terhadap saham-saham yang dapat ditransaksikan pada periode Pra-pembukaan (Pre-Opening), dan Pra-penutupan (Pre-Closing).
Ini tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Sebagai catatan, sesi Pre-Opening adalah sesi awal waktu perdagangan di Pasar Reguler pada setiap Hari Bursa. Momen ini dapat digunakan oleh Sekuritas untuk memasukkan BID dan/atau OFFER (ASK) suatu saham, sehingga dimungkinkan membentuk harga Pembukaan
Pra-penutupan (Pre-closing) adalah sesi perdagangan di Pasar Reguler pada setiap Hari Bursa. Serupa, masa ini dapat digunakan oleh Sekuritas untuk memasang BID dan/atau OFFER (ASK), sehingga dimungkinkan membentuk harga Penutupan.
Sesi Pre-Opening berlangsung pada pukul 08:45:00 - 08:59:59 waktu JATS. Sementara masa Pre-Closing terjadi pada 15.50.00 – 16.00.59.
Aturan ini mulai berlaku pada 9 Desember 2024. Namun, terdapat hal lain yang belum diberlakukan, seperti larangan untuk membatalkan order (withdraw), atau mengubah order (amend), yang rencananya akan mulai ditetapkan pada 2025.
Seperti Apa Detilnya?
Selama ini, saham yang dapat ditransaksikan dalam masa Pre-Opening adalah konsituten/anggota indeks LQ45.
Melalui aturan baru, saham yang dapat diperdagangkan pada sesi Pre-Opening adalah seluruh saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Ekonomi Baru, dan Papan Pengembangan.
Perlu diingat, bahwa saham anggota Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tak termasuk.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan perubahan ini didasari oleh beberapa pertimbangan guna meningkatkan efisiensi dan stabilitas pasa.
“Seperti untuk memberikan peluang proses price discovery (penemuan harga) yang lebih luas, sehingga harga pembukaan saham dapat lebih menggambarkan kondisi pasar secara keseluruhan,” kata Irvan, Sabtu (7/12).
Hal ini juga dapat membantu mendistribusikan jumlah order dengan lebih merata, dan mengurangi tekanan terhadap sistem perdagangan pada detik-detik awal pembukaan perdagangan, serta berkontribusi pada kelancaran operasional sistem perdagangan Bursa melalui Jakarta Automated Trading System (JATS).
“Selain itu, perubahan ini juga diselaraskan dengan praktik yang berlaku di bursa regional lainnya,” tuturnya.
Melalui aturan baru ini juga, BEI juga mewajibkan seluruh sekuritas (anggota bursa/AB) untuk menampilkan Indicative Equilibrium Price (IEP), dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).
IEP adalah adalah informasi harga transaksi indikasi yang dihitung menggunakan algoritma pembentukan harga di JATS, sementara IEV adalah informasi volume transaksi indikasi yang dihitung menggunakan algoritma pembentukan harga di JATS. (Wahyu Dwi Anggoro)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.