Pasardana.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan di tahun 2025.
"2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap)," kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Minggu (8/12) mengutip Antara.
Budi mengatakan, yang saat ini perlu diperhitungkan adalah seputar iuran untuk sesudah tahun 2025. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat ini masih melakukan penghitungan yang berkaitan dengan kebutuhan BPJS bila nanti ada penyesuaian tarif.
“Yang perlu kita hitung adalah nanti sesudah 2025. Nah itu sekarang saya dengan Ibu Sri Mulyani sedang menghitung secara pasti berapa kebutuhannya BPJS dan kalau nanti mau ada tariff adjustment juga seperti itu,” kata dia.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan adanya kabar yang beredar seputar kenaikan iuran kepesertaan JKN tersebut.
Diketahui sebelumnya diisukan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Di samping itu ada isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan kian memperkuat adanya isu kenaikan iuran ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penerapan iuran baru tahun depan masih dibahas. Sesuai dengan Perpres 59, kata dia, evaluasi masih akan dilakukan, bukan hanya iuran, namun mencakup manfaat dan tarif. “Skema iuran sampai dengan sekarang masih dibahas antar kementerian dan lembaga,” ujarnya dikutip Minggu, (8/12).
Selain soal iuran baru, pemerintah juga bakal menyesuaiakan bentuk kelas BPJS Kesehatan. Terkait bentuk kelas rawat inap standar, Rizzky bilang, implementasinya nanti akan diatur oleh menteri kesetahatan melalui peraturan menteri.
“Penerapan menunggu aturan lebih lanjut,” kata dia.
Hot
No comment on record. Start new comment.