Note

Pemerintah Diminta Pastikan Bapok Masyarakat Bebas PPN 12 Persen

· Views 11

Pasardana.id - Pemerintah diminta untuk memastikan barang-barang kebutuhan pokok (bapok) masyarakat bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut sangatlah penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam implementasi tarif PPN 12% yang mulai diberlakukan.

"Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara harus memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat tetap bebas dari PPN," ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah, Minggu (8/12).

Said menambahkan, penerapan tarif PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang sebelumnya masuk kategori pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas.

"Mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi harus berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara," ujar Said.

Sedangkan untuk barang kebutuhan pokok diharapkan bebas dari PPN. Ia memerinci barang-barang kebutuhan pokok yang harus bebas PPN, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, termasuk yang telah melalui proses penyembelihan, pendinginan, pembekuan, pengemasan, atau pengawetan lainnya.

Dan barang kebutuhan pokok lainnya yang harus bebas PPN, yaitu telur, susu perah, buah-buahan segar, hingga sayur-sayuran segar.

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.