Pasardana.id - Pemerintah diminta untuk memastikan barang-barang kebutuhan pokok (bapok) masyarakat bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut sangatlah penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam implementasi tarif PPN 12% yang mulai diberlakukan.
"Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara harus memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat tetap bebas dari PPN," ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah, Minggu (8/12).
Said menambahkan, penerapan tarif PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang sebelumnya masuk kategori pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas.
"Mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi harus berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara," ujar Said.
Sedangkan untuk barang kebutuhan pokok diharapkan bebas dari PPN. Ia memerinci barang-barang kebutuhan pokok yang harus bebas PPN, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, termasuk yang telah melalui proses penyembelihan, pendinginan, pembekuan, pengemasan, atau pengawetan lainnya.
Dan barang kebutuhan pokok lainnya yang harus bebas PPN, yaitu telur, susu perah, buah-buahan segar, hingga sayur-sayuran segar.
Hot
No comment on record. Start new comment.