Pasardana.id - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (IDX: TUGU) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Abdul Ghofar selaku Calon Presiden Komisaris Merangkap Komisaris Independen perseroan pada tanggal 06 Desember 2024.
“Informasi atau Fakta Material lainnya mengenai Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) S3626/PD.021/2024 tanggal 5 Desember 2024 perihal Permohonan Persetujuan Atas Pencalonan Presiden Komisaris Merangkap Komisaris Independen PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk jo. Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Kep - 90/D.05/2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Abdul Ghofar selaku Calon Presiden Komisaris Merangkap Komisaris Independen PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dimana dicantumkan bahwa penunjukan Sdr. Abdul Ghofar sebagai calon Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dapat disetujui,” sebut Edi Yoga Prasetyo selaku Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko/Corporate Secretary TUGU dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (09/12).
Dengan demikian, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 29 April 2024 yang menyebutkan bahwa pengangkatan Sdr. Abdul Ghofar sebagai Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen terhitung sejak tanggal ditetapkannya Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK, maka dengan adanya Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK tersebut, Sdr. Abdul Ghofar efektif menjabat sebagai Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk sejak tanggal 3 Desember 2024.
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Hot
No comment on record. Start new comment.