Pasardana.id - Emiten pelayaran, PT Transcoal Pacific Tbk.(IDX: TCPI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan adanya penjualan aset yang sifatnya penting pada tanggal 06 Desember 2024.
“Untuk tujuan peremajaan armada milik Perseroan, pada tanggal 6 Desember 2024, Perseroan telah menandatangani Akta Jual Beli Kapal untuk penjualan aset milik Perseroan yaitu 1 (satu) unit kapal motor yang bernama Dharma I dan 1 (satu) unit kapal tongkang yang bernama MHKL 35,” sebut Erizal Darwis selaku Direktur TCPI dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (09/12).
Dijelaskan, jenis aset Perseroan yang dijual adalah 1 (satu) unit kapal motor yang bernama Dharma I dan 1 (satu) unit kapal tongkang yang bernama MHKL 35 dengan Nilai total Transaksi sebesar Rp 24 miliar.
“Penjual adalah Perseroan, dan Pembeli adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di kota Jakarta Pusat. Penjelasan ada tidaknya hubungan afiliasi dengan Pelanggan Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi karena tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dan Pembeli,” beber Erizal Darwis.
Selanjutnya disampaikan, penjualan Kapal-kapal ini bertujuan untuk peremajaan Kapal kapal milik Perseroan.
Pasalnya, Kondisi Kapal ini sudah kurang komersial untuk dioperasikan oleh Perseroan.
“Dengan penjualan dan peremajaan armada milik Perseroan diharapkan kegiatan operasional Perseroan akan menjadi lebih baik kedepan,” ujar Erizal.
Adapun berdasarkan nilai transaksi sebagaimana tersebut di atas, maka penjualan kapal tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Hot
No comment on record. Start new comment.