Note

Menko Airlangga Sebut PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah Diatur PMK

· Views 9

Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"(Payung hukum kenaikan tarif PPN) PMK cukup," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Kata Airlangga, penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 tidak memerlukan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, dirinya tidak dapat membocorkan lebih banyak terkait kenaikan PPN yang akan diatur dalam beleid tersebut lantaran menjadi wewenang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Itu nanti di Menteri Keuangan," kata dia.

Karena itu, dia menambahkan, bahwa nantinya ketentuan kenaikan tarif PPN akan mengalami pembahasan lebih lanjut. Airlangga menambahkan rencana kebijakan ini juga masih akan dibahas oleh pemerintah hari ini, Selasa (10/12).

"Nanti itu akan dibahas besok. Belum (akan diumumkan hari ini)," tandasnya.

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.