Pasardana.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (IDX: BRIS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Persetujuan OJK atas Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 10 Desember 2024.
“Sesuai Hasil RUPST tanggal 17 Mei 2024 mengenai Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan, maka pada tanggal 10 Desember 2024 Perseroan telah menerima keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat nomor SR-529/PB.02/2024 tanggal 09 Desember 2024 perihal Keputusan atas Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk,” sebut Wisnu Sunandar selaku Kepala Divisi PT Bank Syariah Indonesia Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (12/12).
Adapun Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK menerangkan bahwa OJK menyetujui :
- Fauzi sebagai Komisaris
- Nazaruddin sebagai Komisaris
- Felicitas Tallulembang sebagai Komisaris Independen
Selanjutnya disebutkan, bahwa Laporan Informasi ini tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Hot
No comment on record. Start new comment.