Aturan Turunan Penyedia Likuiditas Terbit di 2025, Ini Penjelasan BEI
![Aturan Turunan Penyedia Likuiditas Terbit di 2025, Ini Penjelasan BEI](https://socialstatic.fmpstatic.com/social/202412/c9f9611a9cf14714bacb181d77847d87.png?x-oss-process=image/resize,w_1280/quality,q_70/format,jpeg)
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji penerbitan aturan turunan terkait penyedia likuiditas alias liquidity provider di pasar modal.
Peraturan baru ini bakal menjadi aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas yang telah diundangkan pada 8 November 2024.
Dengan hadirnya regulasi ini, maka sekuritas dapat secara legal menyediakan kuotasi bid dan offer, bagi emiten-emiten yang dinilai tidak likuid.
“Tahun depan kita akan ada liquidity provider,” kata Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam acara HUT Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) ke-36 di Main Hall BEI, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Sebagai catatan, Liquidity Provider (LP) merupakan perusahaan perantara pedagang efek (sekuritas) atau pihak yang disetujui oleh OJK. Apabila itu sekuritas, maka izinnya juga wajib diperoleh dari penyelenggara pasar, dalam hal ini BEI.
LP diwajibkan menyediakan likuiditas dalam hal ini penawaran jual dan permintaan beli atau kuotasi bid dan offer/ask.
Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa kuotasi atas efek tertentu yang dilakukan LP tidak melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang juga telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perusahaan tercatat, ujar Iman, dimungkinkan dapat memakai jasa LP untuk memastikan likuiditas perdagangan. Hal ini dinilai cukup strategis saat bursa mewajibkan emiten untuk memenuhi likuditas dengan potensi masuk dalam papan pemantauan khusus (PPK) skema full call auction (FCA).
“Jadi emiten dimungkinkan menuju liquidity provider untuk membantu menjaga harga sahamnya, atau transaksinya karena harus ada kuotasi. Hal inilah yang mungkin perlu sama-sama kita sosialisasikan kepada perusahaan tercatat,” tutur dia.
(DESI ANGRIANI)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.