Pasardana.id - Di tengah kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen di 2025, Lembaga Penjamin Pinjaman melihat tren tabungan masyarakat, khususnya di segmen simpanan di bawah Rp100 juta, berpotensi sulit mengalami peningkatan signifikan.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi, daya beli yang dimiliki oleh masyarakat akan mengalami penurunan. Dia menilai, kebijakan kenaikan pajak ini tidak terlalu akurat.
"Tapi saya nggak tahu, mungkin memang pemerintah lagi butuh uang untuk menambal anggarannya, mungkin juga bagus kalau uangnya langsung dipakai untuk program yang berguna untuk masyarakat juga,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat LPS, Selasa (17/12).
Dirinya pun menjelaskan, ketika dana masyarakat masuk ke pemerintah, dibutuhkan waktu untuk kembali ke sistem ekonomi melalui pembelanjaan.
Contohnya, sambung dia, jika dana tersebut baru dibelanjakan empat bulan kemudian, dampaknya terhadap ekonomi pun akan tertunda.
"Nah, let's say 4 bulan di pemerintah sebelum dibelanjakan, dampaknya kan terlambat 4 bulan atau lebih, kan? Ya itu paling nggak dalam jangka panjang akan mempengaruhi tren tabungan. Dalam keadaan sekarang tanpa itu pun sudah cenderung menurun saya pikir, kalau lihat dari survei LPS, jadi kelihatannya akan sulit untuk naik," terang dia.
Meski begitu, Purbaya menekankan tren tabungan tidak akan langsung anjlok akibat kebijakan ini.
Namun, ia mengakui bahwa potensi untuk mengalami peningkatan signifikan menjadi lebih sulit.
"Belum, nggak anjlok, tapi saya melihat sulit untuk naik kencang," tegas Purbaya.
Hot
No comment on record. Start new comment.