Saham Benny Tjokro (MYRX) Kena Delisting, RIMO hingga HOME Menyusul?
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan delisting paksa alias force delisting terhadap delapan perusahaan tercatat pada 2025. Salah satu saham yang terkena delisting tersebut adalah saham PT Hanson International Tbk (MYRX) yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto menilai, keputusan Bursa melakukan delisting paksa terhadap saham MYRX karena adanya putusan pailit terhadap perusahaan tersebut dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Efektif delisting pada 21 Juli 2025," katanya dalam pengumuman dikutip Jumat (20/12/2024).
BEI sebelumnya menerapkan penghentian sementara perdagangan alias suspensi terhadap saham MYRX karena putusan pailit itu. Namun, Bursa mengingatkan potensi delisting beberapa kali dan terakhir pada awal 2024 karena masa suspensi saham perseroan mencapai 48 bulan.
Hingga 30 September 2024, saham MYRX tak memiliki pengendali karena porsi masyarakat mencapai 66,23 persen. Sementara sisanya saham lainnya dimiliki oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung (22,92 persen) dan Asabri (10,85 persen).
MYRX bukan satu-satunya saham yang terafiliasi Benny Tjokro. Di samping MYRX, ada beberapa saham lainnya yakni PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), dan PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA). Emiten-emiten ini sebagian besarnya sahamnya dimiliki oleh Kejagung.
Senada dengan MYRX, SIMA mendapatkan peringatan dari BEI soal delisting. Pada Februari 2024, regulator mengeluarkan pengumuman bahwa suspensi SIMA telah mencapai 48 bulan dan berpotensi delisting paksa. Sebanyak 82 persen saham SIMA dikuasai masyarakat dan 12 persen dimiliki oleh Kejagung.
Di bulan yang sama, HOME juga mendapat peringatan serupa. Perusahaan di mana beneficial owner-nya adalah Benny Tjokro ini terancam delisting paksa karena masa suspensi telah mencapai 48 bulan. Kejagung tercatat sebagai pemegang saham terbesar sebanyak 24,67 persen.
Begitu juga dengan RIMO yang mendapat peringatan delisting hingga tujuh kali sejak Agustus 2022. Per Februari 2024, suspensi saham ini sudah mencapai 48 bulan. Pemegang saham terbesar RIMO adalah masyarakat 65,79 persen. Kejagung dan Asabri juga memiliki saham masing-masing 18,18 persen dan 5,45 persen.
Benny Tjokro tersangkut kasus Jiwasraya dan Asabri. Dia menggunakan dana investasi kedua perusahaan tersebut untuk "menggoreng" harga saham miliknya yang menyebabkan kerugian negara. Dalam kasus ini, dia dihukum penjara seumur hidup.
Sementara pengumuman delisting paksa terbaru BEI tak hanya berlaku bagi MYRX. Ada delapan saham lain yang akan didepak yakni MAMI, FORZ, KRAH, KPAS, KPAL, PRAS, dan NIPS.
(Rahmat Fiansyah)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.