Nasib Buruh Tak Jelas Imbas Sritex Pailit: Tidak Ada PHK tapi Nggak Bisa Kerja
Buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex curhat soal nasib mereka usai perusahaan dinyatakan pailit. Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, Slamet Kaswanto menyebutkan kondisi buruh makin tidak jelas imbas status pailit.
Menurut Slamet, buruh Sritex memang tidak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan. Hanya saja mereka tidak bisa bekerja karena habisnya bahan baku produksi.
"Memang selama putusan pailit ini diputuskan, kami tidak di-PHK oleh manajemen maupun dari kurator, karena Pak Prabowo menginginkan tidak ada PHK. Namun nasib kami menjadi mengambang ketika tidak ada PHK tapi juga tidak dapat bekerja dikarenakan bahan baku sudah habis, dan pabrik berhenti operasional," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Sritex pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Negeri Semarang pada 21 Oktober 2024. Saat itu Sritex langsung mengajukan kasasi namun kini ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dengan begitu Sritex kini tetap berstatus pailit. Slamet mengaku kaget dan sedih atas putusan itu, sebab jika dikabulkan maka buruh dapat tetap bekerja dan mendapat upah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Karena kami sangat berharap putusan kasasi ini menjawab keinginan puluhan ribu buruh Sritex yang ingin terus bekerja agar upah yang didapat bisa untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya," tutur Slamet.
Menurutnya pekerja Sritex group sadar dan sangat menghormati jalannya proses kepailitan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Buruh juga berharap keberlanjutan usaha dapat diputuskan oleh kurator setelah dapat persetujuan hakim pengawas.
Sayangnya hal tersebut belum juga terwujud hingga sekarang. Sebelum putusan MA keluar, upaya mediasi antara kurator dan manajemen Sritex batal terlaksana. Slamet beberapa waktu lalu melaporkan kondisi perusahaan berada di ujung tanduk imbas kegiatan operasional yang semakin terbatas.
Oleh karena buruh berharap keberlanjutan usaha dapat dijalankan oleh kurator atas izin Hakim Pengawas dengan mempertimbangkan nasib pekerja. Slamet menilai opsi going concern agar perusahaan dapat beroperasi seperti normal jadi opsi terbaik dibandingkan opsi pemberesan.
"Seperti yang kami ketahui bahwa bila pailit dipilih opsi pemberesan maka akan membutuhkan waktu yang lama untuk sampai pada pembayaran hak-hak buruh. Itu pun kalau masih ada jatah dari pembagian harta pailit oleh kurator," sebutnya.
"Di rentang waktu tersebut buruh-buruh yang sudah tidak bekerja, yang sudah memasuki usia-usia menjelang purna akan kesulitan mencari pekerjaan, sehingga semakin menambah merana nasibnya," tambah Slamet.
Setelah putusan MA, Slamet lantas berharap pemerintah, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif dapat memfasilitasi pertemuan antar kurator, manajemen, dan pekerja. Ia meminta pertemuan itu dapat fokus membahas keberlanjutan usaha Sritex.
(ily/ara)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.