Harga Rokok Bakal Naik Tahun Depan, Begini Kata Pedagang
Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga jual rokok untuk tahun depan. Menanggapi hal tersebut warung kelontong mengaku tak khawatir dengan kenaikan harga ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis harga jual eceran (HJE) rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Salah seorang penjaga warung kelontong di bilangan Tebet Jakarta Selatan, Tika (27) menyebut kenaikan harga jual rokok menjadi hal yang lumrah terjadi setiap bulannya. Sepanjang perokok masih dapat ditemui di tiap sudut kota, ia mengaku tidak akan khawatir dengan kenaikan harga rokok.
"Satu tahunnya berapa kali naik (harga rokok). Kalau soal naiknya sih nggak khawatir soalnya itu hal biasa, Kalau yang ngerti, memang sudah perokok sejati pasti ngerti kalau rokok bakal naik. Nggak mungkin rokok itu ada rokok turun (harga)," kata Tika saat ditemui detikcom, Jakarta, ditulis Minggu (22/12/2024).
Per hari, Tika menuturkan, penjualan rokok di warung kelontongnya bisa lebih dari 30 bungkus. Sementara untuk memenuhi kebutuhan penjualan rokok, ia mengaku setiap hari berbelanja rokok tergantung merek yang laris dibeli di hari sebelumnya.
Meskipun demikian, Tika menyebut bisa berbelanja rokok hingga 20 slop. Ia juga mengatakan, pengunjung warung kelontong yang dijaga lebih sering melayani konsumen dengan profesi ojek online (ojol) yang membeli rokok secara ketengan atau per batang. Tika menyebut, penjualan ketengan pun dibandrol sesuai harga bungkusan.
"(harga jual) menyamakan kayak bungkusan. Nggak ambil untung banyak. Meskipun ketengan kan orang kadang kalau jual ketengan dilebihkan, nggak diratain. (Di sini) Seumpama sebungkus Rp20.000, ya, kalau setengah Rp10.000," ungkapnya.
Meski penjualannya begitu laris, Tika menyebut untung dari penjualan harga rokok tergolong minim. Bahkan, ia menyebut modal yang dibutuhkan untuk menjual rokok lebih besar dari keuntungan yang didapatnya. Kendati begitu, minimnya penjualan rokok tidak menjadi persoalan sepanjang operasional warung kelontongannya tetap berjalan.
"Kalau rokok kan untungnya dikit. Persenannya di sini ngambil dikit yang penting lancar. Modalnya gede, untungnya sedikit," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Ubai (28) penjaga warung kelontong di bilangan Kota Tangerang, menyebut bahwa rokok menyumbang omzet yang besar di warungnya kendati untung dari penjualan tidak seberapa. Ia juga mengakui, rokok menjadi komoditas yang paling banyak diburu konsumennya.
"Jadi, bisa dibilang cukup rame. Karena, kebetulan juga, selain tetangga, warung yang saya tepat dikelilingi oleh kos-kosan," kata Ubai kepada detikcom.
Dalam sehari, Ubai menyebut bisa menjual rokok dengan rata-rata 40 hingga 60 bungkus sehari. Sementara untuk belanja, dalam sehari rata-rata berbelanja 45 bungkus rokok dan satu rokok dalam kemasan kaleng.
Baik Tika maupun Ubai, naiknya harga rokok masa sekali tidak menjadi soal bagi warung kelontongnya. Ubai sendiri meyakini penjualan rokok akan tetap dicari meski pemerintah menetapkan kenaikan HJE. "Sejauh ini tidak ada masalah. Dan nyaris tidak ada yang protes," ungkap Ubai.
Ubai juga mengatakan, warung kelontong yang ia jaga sama sekali tidak menjual rokok tanpa cukai. Sikap serupa juga menjadi komitmen Tika. Kedua sama sekali tidak berniat untuk menjajakan rokok ilegal kendati tahun depan pemerintah resmi menaikan HJE.
Mengutip PMK Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, harga jual eceran rokok di 2025 mayoritas mengalami kenaikan di tahun ini dengan besaran bervariasi. Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau buatan dalam negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2025:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
b. Golongan II paling rendah Rp 1.485/batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746/batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
a. Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336/batang
b. Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794/batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp 223/batang
c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122/batang
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang (sama dengan 2024)
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (sama dengan 2024)
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
(kil/kil)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.