Note

IBST dan Entitas Anak Tandatangani Perjanjian Perubahan Fasilitas Kredit dengan Bank BCA

· Views 14

Pasardana.id – Emiten Penyedia Menara dan Infrastruktur Telekomunikasi, PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk (IDX: IBST) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS, berupa Penandatangan Perjanjian Perubahan dengan pihak Bank BCA (IDX: BBCA) dengan nilai transaksi sebesar Rp 9.4 triliun pada tanggal 23 Desember 2024.

Nilai transaksi ini setara 471 % dari Ekuitas Perseroan berdasarkan Periode Laporan Keuangan per 30 Juni 2024.

“Pada tanggal 23 Desember 2024, Bank BCA sebagai pemberi pinjaman serta Perseroan (IBST), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo); PT Iforte Solusi Infotek (Iforte); PT Komet Infra Nusantara (KIN); PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR); PT BIT Teknologi Nusantara (BIT); PT Quattro International (QTR); PT Global Indonesia Komunikatama (GIK); PT Varnion Technology Semesta (VTS); PT Iforte Energi Nusantara (IFEN); PT Iforte Payment Infrastructure (IPAY); dan PT Iforte Gilang Pertiwi Utama (IGPU) sebagai para peminjam (Para Peminjam) telah menyetujui Perubahan Perjanjian Kedelapan Belas atas Perjanjian Fasilitas tertanggal 21 Juni 2018 dan seluruh perubahannya dari waktu ke waktu (Perjanjian Fasilitas atau Transaksi),” sebut Suciratin selaku Sekretaris Perusahaan IBST dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (23/12).

Selanjutnya disampaikan syarat dan ketentuan penting yang berdasarkan Perjanjian Fasilitas:

(a) Penambahan IGPU sebagai Para Peminjam pada fasilitas money market line dalam Perjanjian Fasilitas.

(b) Memperpanjang jangka waktu ketersediaan fasilitas money market line sampai dengan 16 Desember 2025

(c) Para Peminjam telah setuju untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas.

“Struktur transaksi tersebut diatas akan memungkinkan Para Peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik,” jelas Suciratin.

Juga disebutkan bahwa Penandatanganan Perjanjian Fasilitas diatas merupakan transaksi material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (b) POJK 17 yaitu, transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank;

Selain itu, Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42 yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.

Transaksi juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42.

Diketahui, Protelindo, merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui Iforte yang merupakan pemegang saham Perseroan sebesar 99,98%;  

Iforte, merupakan anak perusahaan Protelindo yang 100% sahamnya dimiliki Protelindo;

KIN, yang merupakan anak perusahaan Protelindo yang 100% sahamnya dimiliki Protelindo;

SUPR, merupakan anak perusahaan Protelindo yang 99,96% sahamnya dimiliki Protelindo;

BIT, merupakan anak perusahaan Iforte yang 100% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Iforte melalui PT Platinum Teknologi dan PT Gema Dwimitra Persada;

QTR, merupakan anak perusahaan Iforte yang 100% sahamnya dimiliki Iforte;

GIK, merupakan anak perusahaan SUPR yang 100% sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan;

VTS, merupakan anak perusahaan Iforte yang 60% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte;

IFEN, merupakan anak perusahaan Iforte yang 100% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte;

IPAY, merupakan anak perusahaan Iforte yang 77,26% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte;

IGPU, merupakan anak perusahaan yang 51% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte;

“Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Suciratin.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.