Note

Sritex di Ujung Tanduk, Cari Investor Demi Bertahan Hidup

· Views 8
Sritex di Ujung Tanduk, Cari Investor Demi Bertahan Hidup
Foto: Dok detikcom
Jakarta

Upaya kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit dari PN Niaga Semarang ditolak Mahkamah Agung. Saat ini posisi raksasa tekstil tersebut pailit dan sudah inkrah.

Meski begitu, perusahaan masih mencoba bangkit dari kondisi tersebut. Cara yang ditempuh yakni melalui peninjauan kembali dan perusahaan tetap melaksanakan kegiatan usahannya melalui penetapan going concern.

Selain itu, perusahaan juga berupaya mencari investor dan mitra untuk memperbaiki kondisi perusahaan dan juga menjaga kelangsungan hidup perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perseroan akan bekerjasama dengan para kreditur khususnya panitia kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder. Selain itu, perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan UUK," jelas manajemen yang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (24/12/2024).

Sritex akan melakukan upaya hukum terakhir agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI. Perusahaan juga menyatakan akan patuh pada peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Perseroan akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui upaya hukum peninjauan kembali terhadap Putusan Kasasi agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia," tulis informasi manajemen.

"Perseroan juga akan senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan dengan pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada peraturan, penetapan, surat edaran atau dokumen lainnya yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan pengaturan terkait perusahaan publik dengan berkolaborasi dengan tim kurator dan hakim pengawas pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang," sambungnya.

(acd/acd)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.