Pasardana.id - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bundamedik Tbk (IDX: BMHS) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2024, menyetujui mengangkat mantan Menteri Luar Negeri RI, Retno Lestari Priansari Marsudi selaku Komisaris Independen Perseroan efektif setelah Perubahan Pasal 20 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (24/12), Josephine Tobing selaku Corporate Secretary BMHS menyebutkan, Rapat juga menyetujui mengangkat drg. Arianti Anaya, MKM sebagai Komisaris Independen Perseroan efektif setelah Perubahan Pasal 20 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris.
Selain itu, Rapat juga menyetujui memberhentikan dengan hormat Chairul Radjab Nasution dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan dengan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi, waktu serta sumbangsih tenaga dan pikirannya selama menjabat serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas Tindakan pengawasan yang telah dilakukan, selama tindakan tersebut sesuai dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar Perseroan dan tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan efektif setelah Perubahan Pasal 20 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Agus Heru Darjono
Direktur : Cuncun Wijaya
Direktur : Emilia Rouli
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ivan Rizal Sini
Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Wishnutama Kusubandio
Komisaris : Mesha Rizal Sini
Komisaris : Sunata Tjiterosampurno
Komisaris Independen : Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen : Arianti Anaya
Selanjutnya, Rapat memutuskan memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak substitusi, untuk menghadap pada Notaris dan untuk menyatakan kembali seluruh atau sebagian dari Keputusan yang diambil dalam Rapat ini, dan untuk membuat, menandatangani dan menyampaikan semua dokumen terkait dan permohonan untuk memberitahukan dan mendaftarkan perubahan susunan Pengurus Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Otoritas yang berwenang, serta mengambil segala sesuatu tindakan pada umumnya yang diperlukan untuk melaksanakan tujuan tersebut di atas.
Diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham BMHS telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 6.842.628.100 saham atau 79,5339% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Hot
No comment on record. Start new comment.