OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto
IDXChannel - Menjelang tutup 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menuturkan, dengan terbitnya aturan ini menunjukkan kesiapan OJK dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital dan menyambut peralihan pengawasan aset kripto.
POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Melalui aturan tersebut, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto," kata Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.