Pasardana.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak memberikan mandat khusus kepada organisasi masyarakat untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, menyampaikan bahwa klaim terhadap kabar BGN menggunakan ormas buat program yang dicanangkan Presiden Prabowo ini tidaklah mendasar.
“BGN sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas mana pun terkait program makan siang bergizi gratis. Klaim ini adalah informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Lalu Iwan dalam keterangan resmi, Kamis (26/12) kemarin.
Iwan mengaku prihatin karena beberapa pihak secara terang-terangan mengeklaim jika pihaknya legal sebab mendapat SK dari Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI), lalu mengaitkan nama BGN untuk memperkuat klaim tersebut.
“Ini bukan hanya membingungkan publik, tapi juga melukai nama baik institusi kami. Hal seperti ini tidak bisa kami biarkan,” tegas Iwan.
Karena itu, sebagai langkah tegas, Iwan mengatakan, pihaknya (BGN) melalui Biro Hukum memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan hukum diperlukan, agar tidak ada lagi pihak yang berani menyalahgunakan nama institusi resmi seperti ini,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan memverifikasi semua informasi, terutama yang mengatasnamakan institusi pemerintah.
"BGN tetap menjalankan program-program sesuai aturan yang berlaku, dengan memastikan kredibilitas dan integritas lembaga tetap terjaga," tegas dia.
Hot
No comment on record. Start new comment.