Pasardana.id – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (IDX: TOWR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan adanya Penandatanganan Perjanjian Perubahan atas Perjanjian Fasilitas antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (IDX: SUPR), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IDX: IBST) dengan MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024.
“Penandatanganan Surat Perubahan atas Perjanjian Fasilitas Rp2.5 triliun (atau setara dalam mata uang USD atau Yen) tertanggal 23 Desember 2024 antara Protelindo, Iforte, SUPR, dan IBST sebagai para peminjam dengan MUFG sebagai pemberi pinjaman (Perjanjian Fasilitas). Para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu pinjaman sampai dengan 31 Desember 2025,” sebut Monalisa Irawan selaku Corporate Secretary TOWR dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (27/12).
Selanjutnya disampaikan, Perjanjian Fasilitas tersebut merupakan transaksi afiliasi merujuk pada: (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka; dan (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.
“Penandatanganan Perjanjian Fasilitas di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” jelas Monalisa.
Ditambahkan, Penandatanganan Perjanjian Fasilitas tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Hot
No comment on record. Start new comment.