Pasardana.id - Pembelian tiket kereta api dapat dipastikan tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di tahun depan. Hal ini dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk menjaga pengeluaran masyarakat tetap hemat.
"Untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen," kata Manager Humas KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan resmi, Minggu, (29/12).
Selama di penghujung tahun ini, Ixfan mengatakan pihaknya terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun di rangkaian kereta api. Hal tersebut dilakukan agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan saat dalam perjalanan kereta api.
Ia pun menambahkan, untuk saat ini KAI Daop 1 Jakarta mencatat sudah memberangkatkan sebanyak 588 ribu lebih penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 di 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Sementara itu, pada Sabtu (28/12) kemarin, KAI Daop 1 Jakarta memberangkatkan 645.895 penumpang. Dengan rincian untuk perjalanan kereta api jarak jauh sebanyak 537.191 penumpang dan kereta api lokal sebanyak 72.704 penumpang.
Adapun tempat duduk yang tersedia sebanyak 296.369, yaitu pada KAJJ sebanyak 285.234 tempat duduk dan pada KA Lokal sebanyak 11.135 tempat duduk.
"Kursi yang masih tersedia dinamis untuk ketersediaannya selama penjualan tiket periode Natal dan Tahun Baru 2025 masih dibuka dan berjalan," ujar Ixfan.
Hot
No comment on record. Start new comment.