Pasardana.id – PT Harum Energy Tbk (IDX: HRUM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengambilan Bagian atas Saham-Saham Baru dalam PT Harum Nickel Perkasa (HNP) dan PT Tanito Harum Nickel (THN) pada tanggal 24 Desember 2024.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (27/12), Ray A. Gunara selaku Direktur Utama HRUM menyampaikan, THN menerbitkan saham-saham baru sebanyak 2.432.672 lembar saham yang diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 435.101 lembr saham, oleh HNP sebanyak 1.550.828 lembar saham, oleh PT Aster Investasi Indonesia (AAI) sebanyak 431.641 lembar saham, dan oleh PT Mahkota Emas Nickel (MEN) sebanyak 15.102 lembar saham, yang merupakan pelaksanaan konversi atas Sebagian utang THN kepada pihak-pihak tersebut sebesar USD248.957.714 atau setara dengan Rp3.961.913.060.596.
Pada langkah ini, pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, HNP dan THN, di mana HNP dan THN merupakan Perusahaan terkendali yang sahamnya baik secara langsung maupun tidak langsung dimiliki paling sedikir 99% oleh Perseroan dan juga transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020.
Disamping itu, THN juga bertransaksi dengan MEN dan AII, di mana MEN dan AII adalah pihak-pihak yang tidak berelasi dengan Perseroan.
Sedangkan dari sisi materialitas, transaksi tersebut tidak dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena nilai transaksinya tidak lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan tanggal 30 Maret 2024 yang telah direviu.
Di Transaksi berikutnya, Perseroan melaksanakan konversi atas surat utang wajib konversi yang diterbitkan oleh HNP dan THN menjadi sejumlah saham baru dalam HNP dan THN.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroaan telah mengumumkan keterbukaan informasi kepada Masyarakat dan kepada OJK sehubungan dengan transaksi material atas penerbiatan surat utang wajib konversi oleh HNP dan THN dengan total nilai nominal surat utang wajib konversi (SUWK) sebesar USD411.912.316.
Surat utang wajib konversi tersebut yang awalnya diterbitkan oleh HNP dan THN kepada Ever Rising Limited, kemudian telah dialihkan oleh Ever Rising Limited kepada entitas mitra strategis-nya dalam jaringan globalnya, yaitu PT Puring Investasi Indonesia (PII) dan AII, secara berturut-turut. Dalam hal ini, PII dan AII merupakan suatu pihak yang tidak berelasi dengan Perseroan.
“Melalui keterbukaan informasi ini, Perseroan memberitahukan penyelesaian pelaksanaan konversi atas surat utang wajib konversi yang diterbitkan oleh HNP dan THN tersebut, yang telah dilaksanakan melalui penerbitan saham-saham baru oleh masing-masing HNP dan THN, sebagai berikut; (a) penerbitan Daham-saham baru sebanyak 8.152.639 Saham Seri B oleh HNP, yang diambil bagian oleh PII; dan (b) penerbitan saham-saham baru sebanyak 2.858.371 saham oleh THN, yang diambil bagian oleh AII,” beber Ray.
Di saat bersamaan, lanjut Ray, untuk merampingkan struktur kepemilikan saham dalam portofolio bisnis nikel Perseroan, Perseroan telah membeli 1 lembar saham dalam HNP dari PT layer Lintas Jaya (LLJ), dimana LLJ merupakan Perusahaan terkendali yang sahamnya secara langsung dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan.
Selanjutnya disampaikan, Transaksi 1 dan Transaksi 2 di atas tidak mengakibatkan dampak negative material terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Dari sisi keuangan, meskipun setelah dilaksanakannya transaksi-transaksi tersebut, persentase kepemilikan saham efektif Perseroan dalam portofolio bisnis nikel Perseroan akan menurun, kontribusi kinerja keuangan portofolio bisnis nikel Perseroan akan tetap dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan, namun dengan jumlah kewajiban yang lebih rendah.
Diketahui, Perseroan melakukan diversifikasi usaha ke usaha pertambangan dan pengolahan nikel, dimana saat ini, potofolio bisnis nikel Perseroan berada dibawah HNP dan THN, yang meliputi; (i) kepemilikan saham mayoritas dalam PT Position, PT Infei Metal Industry, PT Harum Nickel Industry, PT Westrong Metal Industry dan PT Blue Sparking Energy, serta (ii) kepemilikan saham minoritas dalam PT Sunny Metal industry, sebagaimana disampaikan pada bagian diatas.
Sehubungan dengan portofolio bisnis nikel Perseroan, Transaksi (1) dilakukan dalam rangka meningkatkan struktur permodalan THN dan juga sebagai bagian dari kegiatan investasi Perseroan dan HNP dalam cakupan kegiatan usaha utamanya sesuai dengan anggaran dasar sebagai pelaksanaan aktivitas Perusahaan holding serta bagian dari Upaya pengembangan dan perluasan kegiatan usaha Perseroan ke industry nikel untuk merealisasikan strategi diversifikasi usaha jangka Panjang Perseroan.
Pada transaksi (2), pelaksanaan konversi atas surat utang wajib konversi yang diterbitkan oleh HNP dan THN menjadi sejumlah saham baru dalam HNP dan THN yang diambil bagian oleh PII dan AII, secara berturut-turut, merupakan pelaksanaan actual atas Kerjasama strategis yang meliputi konsolidasi, kepemilikan dan kepengurusan aset-aset dalam potofolio bisnis nikel Perseroan tersebut.
Hot
No comment on record. Start new comment.