Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memangkas ratusan perizinan yang selama ini menghambat proses eksplorasi migas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah telah memangkas izin eksplorasi migas dari 320 menjadi hanya 140 izin untuk menarik lebih banyak investor dan mempercepat eksplorasi.
"Kami ingin memastikan bahwa eksplorasi migas tidak terhambat oleh birokrasi yang rumit. Kami telah memangkas ratusan perizinan untuk mempercepat eksplorasi migas di Indonesia," ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta seperti dilansir Antara, Minggu (29/12).
Dirinya juga mengaku telah melakukan penerapan skema baru kontrak kerja sama minyak dan gas bumi berbentuk gross split.
Dengan kontrak bagi hasil ini, menurut Bahlil akan lebih memacu investasi di sektor hulu migas.
Bahlil mengatakan, skema gross split ini bertujuan untuk memberikan insentif yang lebih menarik bagi investor, sekaligus mempercepat eksplorasi dan produksi migas.
"Skema yang baru ini lebih kompetitif dan dirancang untuk menarik minat investor global. Diharapkan dapat mempercepat peningkatan kapasitas produksi migas dalam negeri," kata Bahlil.
Adapun penandatanganan kontrak kerja sama wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK migas) Central Andaman merupakan WK pertama, yang menggunakan skema baru gross split.
Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) WK Central Andaman adalah konsorsium Harbour Energy Central Andaman Ltd dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd. Sebagai operator adalah Harbour Energy.
Konsorsium KKKS telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan sebesar 300.000 dolar AS serta menyampaikan jaminan pelaksanaan sebesar 1,5 juta dolar AS.
Kontrak WK Central Andaman adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas, karena merupakan kontrak dengan skema baru gross split, yang pertama sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Permen tersebut menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Selain itu, ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Pembaruan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah.
Salah satu poin penting pada aturan tersebut adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, yang dapat mencapai 75-95 persen.
Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu.
Untuk itulah, kata Bahlil, pemerintah juga menyederhanakan proses perizinan sektor migas untuk mempercepat kegiatan eksplorasi.
Hot
No comment on record. Start new comment.