Pasardana.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Restrukturisasi PT Waskita Karya Realty (WKR), yang merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%, pada tanggal 30 Desember 2024.
“Bahwa WKR dan PT Tez Capital and Finance Tbk (Tez Capital) telah menandatangani Perjanjian Perubahan ke-4 Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No 40 Tanggal 30 Desember 2024, dengan rincian perubahan Pola Restrukturisasi sebagai berikut: a. Perubahan pembayaran tunggakan bunga yang diakumulasikan dalam tagihan pokok; b. Penambahan jangka waktu kredit selama 1 tahun sampai dengan 30 Desember 2025,” sebut Ermy Puspa Yunita selaku SVP Corporate Secretary WSKT dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (02/1/2025).
Sebelumnya, WKR dan PT Tez Capital and Finance Tbk (Tez Capital) juga telah menandatangani Akta Perubahan ke-4 sebesar Rp. 32.231.829.726 berdasarkan Akta Perubahan ke-4 Terhadap Akta Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 08 tanggal 15 November 2022 dengan Nomor 40 tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat dihadapan Endang Betty Budiyanti Moesigit, S.H., Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Dengan dilakukannya addendum Perjanjian Perubahan Akta Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja ini, diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WKR,” tandas Ermy.
Hot
No comment on record. Start new comment.