Pasardana.id – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (IDX: FASW) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Pengunduran Diri Komisaris dan Direktur Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024.
“Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK No. 33/2014) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 (POJK No.31/2015) tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, maka melalui surat pemberitahuan ini Perseroan bermaksud untuk menyampaikan informasi bahwa pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri atas nama Bapak Wichan Charoenkitsupat, Bapak Danaidej Ketsuwan, dan Bapak Rattakrai Limsiritrakul,selaku Komisaris Perseroan serta Bapak Ponthep Tuntavadcharom, selaku Direktur Perseroan,” tulis Marco Hardy selaku Sekretaris Perusahaan FASW dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (03/1/2025).
Selanjutnya disampaikan, sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, maka Perseroan akan menjalankan sesuai ketentuan POJK No. 33/2014.
Hot
No comment on record. Start new comment.