Pasardana.id - PT Segar Kumala Indonesia Tbk (IDX: BUAH) menyampaikan adanya transaksi afiliasi sehubungan dengan sewa menyewa kantor dan gudang pendingin antara Perseroan dengan pihak terafiliasi senilai total Rp 1.2 miliar pada tanggal 02 Januari 2025.
“Tanggal periode sewa adalah 02 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025,” jelas Direksi BUAH dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (03/1/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, Sewa menyewa kantor dan gudang pendingin, berlokasi di : Jalan Soekarno Hatta Km.5 No.25, Balikpapan (dengan nomor perjanjian 001/SKIBLPPN/I/2025); Jalan IR. Sutami, Komp Pergudangan Parangloe Indah Blok L4 No. 7-15, Makassar (dengan nomor perjanjian 001/SKIMKS/1/2025); Jalan Komp Pergudangan Angtropolis Blok F2, Manado (dengan nomor perjanjian 001/SKIMND/I/2025); Jalan Sutomo No. 25D, Pandau Hilir, Medan (dengan nomor perjanjian 001/SKIMDN/I/2025); Jalan Margomulyo Indah H28, Surabaya (dengan nomor perjanjian 001/SKISBY/I/2025); dan Jalan Pegangsaan Dua KM.4 No.89, Kelapa Gading, Jakarta (dengan nomor perjanjian 001/SKIJKTPD/I/2025).
Dengan nilai transaksi Rp200 juta untuk setiap perjanjian sewa, dan untuk masa sewa selama 1 (satu) tahun.
Biaya sewa ini sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun nama pihak yang melakukan transaksi adalah Bapak Micheal Iksan Susilo selaku Komisaris Utama dengan kepemilikan saham sebesar 24%, sedangkan Bapak Hendro Susilo merupakan Komisaris Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 36%.
“Aset tetap yang disewa tersebut adalah milik Komisaris Utama dan Komisaris Perseroan yang sedang tidak dipergunakan, sehingga disewakan dengan harga dibawah harga umum/dibawah harga sewa dengan pihak ketiga, dengan tujuan untuk membantu kegiatan operasional Perseroan,” sebut pernyataan Direksi BUAH.
Ditambahkan, pengenaan tarif yang dibawah harga umum/dibawah harga sewa dengan pihak ketiga, dikarenakan untuk menjaga keuangan dan menjaga stabilitas cashflow Perseroan agar tidak mengganggu keuangan Perseroan.
Selain itu, Perseroan telah menyewa aset tetap tersebut secara rutin per tahun, namun harga sewa yang diberikan tidak mengalami kenaikan/inflasi, hal ini tidak sebanding dengan nilai properti tahun ke tahun yang seharusnya mengalami peningkatan/inflasi.
Hal ini bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan dan untuk menjaga stabilitas keuangan dan cashflow Perseroan.
“Dengan rendahnya harga sewa yang diberikan oleh Pemilik Aset kepada Perseroan, hal ini menunjukkan tidak adanya benturan kepentingan atau maksud lainnya dari Pemilik Aset selain membantu Perseroan menjalankan bisnis dengan biaya yang rendah untuk mendapatkan laba yang maksimal,” sebut pernyataan Direksi BUAH.
Adapun transaksi afiliasi ini sudah terlaksana sebelum Perseroan IPO/sebelum Perusahaan Terbuka melaksanakan Penawaran Umum perdana dan transaksi ini telah diungkapkan dalam prospektus Penawaran Umum perdana.
Hot
No comment on record. Start new comment.