Pasardana.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX: BBTN) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan pembelian sebidang tanah dan bangunan milik PT Asuransi Jiwa IFG yang beralamat di Jl. Gajah Mada No. 112, Kel. Pekauman, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas tanah 1.043 m2 dan luas bangunan ±525 m2 senilai Rp10.810.810.811 pada tanggal 31 Desember 2024.
“Dengan ini kami menyampaikan Keterbukaan Informasi atas transaksi afiliasi pembelian sebidang tanah milik PT Asuransi Jiwa IFG untuk relokasi dan perluasan BTN Kantor Cabang Tegal,” sebut Ramon Armando selaku kepala Divisi Corporate Secretary BBTN dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (03/1/2025).
Diketahui, Pemegang saham mayoritas PT Asuransi Jiwa IFG adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG dengan persentasi kepemilikan saham sebesar 99,99%, serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG dimiliki dan dikendalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan persentase kepemilikan saham Pemerintah Republik Indonesia sebesar 100%.
PT Asuransi Jiwa IFG secara tidak langsung dikendalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui PT PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG.
Dengan demikian, Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi karena dilakukan oleh Perseroan dengan PT Asuransi Jiwa IFG yang memiliki kesamaan pengendali yaitu Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020.
Hot
No comment on record. Start new comment.