Note

Unit Usaha HUMI Sewa Kapal dengan Opsi Beli Milik MATRANS

· Views 21

Pasardana.id - PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (IDX: HUMI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Sewa Kapal dengan Opsi Beli milik PT Pelayaran Maritim Hijau oleh MATRANS pada tanggal 01 Januari 2025.

Adapun jenis Kapal yang disewa adalah 1 (satu) unit kapal Oil Chemical Tanker.

“Uraian rangkaian transaksi penyewaan kapal ini adalah penyewaan 1 (satu) unit Kapal milik PT Pelayaran Maritim Hijau oleh MATRANS dengan skema sewa guna usaha selama 5 (lima) tahun, dengan diberikan opsi beli pada akhir periode sewa (Bare Boat Hire Purchase atau BBHP), dimana MATRANS akan membeli Kapal tersebut sesuai dengan kondisi-kondisi sebagaimana tercantum dalam Perjanjian. Kapal mulai beroperasi di bawah MATRANS pada tanggal efektif BBHP yaitu tanggal 1 Januari 2025, karena masih menunggu masa periode sewa sebelumnya selesai,” beber Okty Saptarini selaku Corporate Secretary HUMI dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (03/1/2025).

Selanjutnya disampaikan, penyewa atas Kapal yaitu PT Hutama Trans Kencana (HTK) yang merupakan entitas unit usaha Perseroan dengan kepemilikan secara tidak langsung melalui PT PCS Internasional (PCSI), dimana sebanyak 99,9% saham PCSI dimiliki oleh HUMI.

Sedangkan skema transaksi BBHP atas 1 (satu) unit Kapal ini adalah sebagai berikut:

  1. MATRANS membayar Prepaid Charter sebesar USD2 juta kepada PT Pelayaran Maritim Hijau, paling lambat tanggal 1 Januari 2025 (pada saat dimulainya Perjanjian).
  2. Nilai sewa adalah sebesar USD5,490 per hari harus dibayar 1 (satu) bulan di muka selama 5 (lima) tahun.
  3. Opsi Pembelian (opsional) sebesar USD1,5 juta dibayarkan pada saat masa sewa Kapal selesai.

“Sewa Kapal dengan skema BBHP ini dilakukan untuk pengembangan usaha anak perusahaan Perseroan,” jelas Okty Saptarini.

Juga disebutkan bahwa Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (POJK 42), karena dilakukan di antara dua Perusahaan, yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), tidak dikategorikan sebagai afiliasi.

Selain itu, berdasarkan nilai perolehan tersebut diatas, transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Material, sebagaimana didefinisikan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 42), karena nilai transaksi tidak lebih dari 20% nilai Ekuitas Perseroan (berdasarkan nilai yang tercantum dalam Laporan Keuangan Teraudit Perseroan untuk tahun buku 2023).

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.