Pasardana.id - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (IDX: BUVA) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan adanya pelaksanaan Konversi Utang menjadi Saham oleh PT Bukit Lagoi Villa (BLV) senilai Rp 333.917.000.000 pada tanggal 31 Desember 2024.
“Konversi utang PT Bukit Lagoi Villa (BLV) kepada Perseroan menjadi saham pada BLV,” sebut Satrio selaku Direktur Utama BUVA dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (03/1/2025).
Adapun BLV merupakan anak usaha Perseroan.
Sedangkan Perseroan merupakan pemegang saham BLV dengan persentase kepemilikan saham sebesar 99,79% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada BLV.
Selanjutnya disampaikan, nilai transaksi sebesar Rp333.917.000.000 menjadi modal disetor di dalam BLV, yang terbagi atas 333.917 lembar saham.
Dengan demikian, pasca transaksi, kepemilikan saham PT Bukit Bali Permai menjadi sebanyak 451.011 lembar saham atau setara 99,94% senilai Rp451.011.000.000
“Tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Satrio.
Hot
No comment on record. Start new comment.