Note

Kadin Dukung PPN Naik 12 Persen Khusus Barang Mewah

· Views 9

Pasardana.id - Keputusan Pemerintahan Prabowo Subianto menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen direspon positif oleh Kadin Indonesia. Apalagi, kenaikan PPN ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, sedangkan barang dan jasa lainnya masih dengan tarif sama sebesar 11 persen.

Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia mengatakan, kenaikan PPN 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.

"Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ujar Arsjad dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (5/1/2025).

Arsjad juga menyebut dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen. Untuk itu Kadin Indonesia siap mendukung seluruh kebijakan pemerintah.

"Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak akhir 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu. Terlebih pemerintah memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan.

"Dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024," kata Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasmita.

Dan bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar satu persen kepada pembeli. Pengembalian ini berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh pemerintah.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.