Pasardana.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bakal melakukan Pelelangan Saham Bursa.
Dalam Pengumuman BEI No.: Peng-00002/BEI.ANG/01-2025 disebutkan, sesuai dengan ketentuan angka IV.2. Peraturan Bursa nomor III-H tentang “Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa” (Lampiran Keputusan Direksi nomor Kep-00075/BEI/09-2016, tanggal 16 September 2016 perihal “Perubahan Peraturan nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa”) dan ketentuan angka 13 Peraturan Bapepam nomor III.A.11 tentang “Pelelangan Saham Bursa Efek”, dengan ini diumumkan akan dilaksanakan pelelangan Saham PT Bursa Efek Indonesia (Bursa).
Selanjutnya disebutkan, terdapat 8 (delapan) Saham Bursa Kategori A yang akan dilelang pada Senin, 3 Februari 2025, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Utama PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta.
“Atau dilaksanakan melalui media online, tautan akan kami sampaikan kepada Peserta Lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan Saham Bursa bulan Februari 2025,” sebut Pengumuman BEI yang ditandatangani Iman Rachman selaku Direktur Utama BEI dan Irvan Susandy selaku Direktur BEI, dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (06/1/2025).
Selanjutnya disampaikan, Persyaratan dan tata cara menjadi Peserta Lelang adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan IV Peraturan Bursa nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00075/BEI/09-2016 tanggal 16 September 2016 perihal “Perubahan Peraturan nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa”) dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep- 00008/BEI/02-2022, tanggal 9 Februari 2022 perihal ”Perubahan Ketentuan Terkait Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa”.
Setiap Peserta Lelang harus terlebih dahulu memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00037/BEI/03-2023 tanggal 13 Maret 2023 perihal Perubahan Peraturan nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa).
Perusahaan Efek yang berminat untuk menjadi Peserta Lelang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bursa dengan melampirkan Surat Konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian Saham Bursa, diajukan paling lambat tanggal 20 Januari 2025 pukul 17.00 WIB, disampaikan kepada: PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telp. (021) 5150515 Ext. 2203, 2227 u.p. Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan.
Namun demikian, dalam Pengumuman BEI ini, tidak disebutkan nama 8 (delapan) Saham Bursa Kategori A yang akan dilelang tersebut.
Hot
No comment on record. Start new comment.