Pasardana.id - Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa mewah diproyeksikan bisa menambah penerimaan negara hingga Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun.
Adapun tafsiran proyeksi perhitungan ini merupakan hasil kerjasama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
"Kalau dihitung bareng Pak Febrio (Kepala BKF), perkiraan penerimaannya di kisaran Rp1,5 triliun sampai Rp3,5 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN 2024, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Senin (6/1).
Untuk mengejar target tersebut, Suryo menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperluas basis pajak melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi.
"Kami juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai) dan Pak Isa (Dirjen Anggaran), untuk menggali potensi sumber penerimaan baru yang selama ini belum terjangkau," jelas Suryo.
Pemerintah sendiri, lanjut Suryo, menargetkan penerimaan pajak pada 2025 mencapai Rp2.189,3 triliun, tumbuh 13,9% dari proyeksi 2024.
Sementara, penerapan tarif PPN 12% ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang secara spesifik mengatur kategori barang dan jasa mewah yang dikenakan pajak tambahan.
Sedangkan, laporan Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, atau 97,2% dari target APBN sebesar Rp1.988,9 triliun.
Meski sedikit meleset dari target, angka ini tetap mencatat pertumbuhan 3,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
"Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan penerimaan negara, sekaligus mendorong optimalisasi sektor pajak dalam APBN mendatang," tukasnya.
Hot
No comment on record. Start new comment.