Note

MenpanRB Masih Tunggu Perpres Untuk Pemindahan ASN ke IKN

· Views 12

Pasardana.id - Rencana untuk pemindahan pegawai ASN/PNS ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu instruksi dari Presiden Prabowo Subianto. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan, bahwa instruksi itu berupa perpres pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN. 

Selain itu, bertambahnya nomenklatur kementerian menjadi 48 dari 34 turut menjadi tantangan tersendiri dalam pengurusan kepindahannya.

"Nah kalau kemarin kan tower-towernya sudah didesain 34 Kementerian, kemudian orang-orangnya juga yang mau berpindah juga kita sudah punya datanya. Tapi kan ternyata dengan adanya pemecahan Kementerian, jadi kita juga harus menanyakan kembali, ini orang-orangnya ke mana," kata di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Dirinya mengaku masih terus melakukan pendataan mengenai kapasitas kementerian yang bertambah ini. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan perhitungan jumlah pegawai ASN yang akan dipindah ke IKN.

Rini memastikan dalam waktu dekat belum ada rencana untuk memindahkan pegawai ke IKN karena belum ada data mengenai jumlah ASN usai perpecahan nomenklatur.

"Mungkin dengan jumlah Kementerian yang sebanyak ini, mungkin MenPan harus mengurangi misalnya seperti itu. Jadi sekarang kita belum ada itu, tapi karena itu akan ada kaitannya dengan pemetaan jabatan di Kementerian yang baru," jelas dia

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.